jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat kinerja positif dengan membukukan penerimaan negara Rp 2,53 triliun.
Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Rachmad Solik menyampaikan realisasi penerimaan negara tersebut sebesar 363,48 persen dari target yang telah ditetapkan.
Dia merincikan penerimaan negara tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp 380,04 miliar, bea keluar sebesar Rp 2,13 triliun, dan cukai sebesar Rp 21,49 miliar.
Selain itu, ditambah kontribusi Rp 5,39 miliar dari kegiatan penelitian ulang, audit, dan penerapan ultimum remedium.
“Kinerja ini menunjukkan konsistensi pengawasan dan layanan kami. Setiap rupiah penerimaan negara harus terlindungi dan dikelola dengan akuntabel,” kata Rachmad Solik dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Di bidang pengawasan, Bea Cukai Sumbagbar mencatat berbagai penindakan signifikan sepanjang 2025.
"Hal terlihat dari pengawasan cukai yang mana kami berhasil mengamankan 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp61,67 miliar dan 17.416 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,54 miliar yang beredar di wilayah Lampung dan Bengkulu," ungkapnya.
Di bidang kepabeanan, Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan enam unit peti kemas berisi 1.200 tray senilai Rp 1,24 miliar, melakukan pencegahan kapal dalam operasi Patroli laut.






















































