Bea Cukai Tangerang Sita 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal dari 445 Kali Penindakan

3 hours ago 23

Bea Cukai Tangerang Sita 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal dari 445 Kali Penindakan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tangerang saat melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Sebanyak 10,39 juta batang rokok ilegal tidak lolos dari pengawasan Bea Cukai Tangerang sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Jutaan batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tersebut merupakan hasil dari 445 penindakan Bea Cukai Tangerang dengan total nilai barang sekitar Rp 18,04 miliar.

Dari jumlah tersebut, 10.395.532 batang rokok memiliki perkiraan nilai Rp 15,46 miliar.

Jika beredar di masyarakat, barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 9,30 miliar.

Tidak hanya rokok konvensional, Bea Cukai Tangerang juga menemukan peredaran hasil tembakau lainnya.

Penindakan mencakup 27.816 mililiter rokok elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah.

Penindakan bahkan terus berlangsung hingga Agustus.

Dalam satu bulan tersebut, Bea Cukai Tangerang melakukan 58 penindakan terhadap rokok SKM dan SPM dengan total 1.787.560 batang.

Bea Cukai Tangerang menyita 10,39 juta batang rokok ilegal dari 445 penindakan dengan total nilai barang sekitar Rp 18,04 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |