jpnn.com, TANGERANG - Sebanyak 10,39 juta batang rokok ilegal tidak lolos dari pengawasan Bea Cukai Tangerang sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Jutaan batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tersebut merupakan hasil dari 445 penindakan Bea Cukai Tangerang dengan total nilai barang sekitar Rp 18,04 miliar.
Dari jumlah tersebut, 10.395.532 batang rokok memiliki perkiraan nilai Rp 15,46 miliar.
Jika beredar di masyarakat, barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 9,30 miliar.
Tidak hanya rokok konvensional, Bea Cukai Tangerang juga menemukan peredaran hasil tembakau lainnya.
Penindakan mencakup 27.816 mililiter rokok elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah.
Penindakan bahkan terus berlangsung hingga Agustus.
Dalam satu bulan tersebut, Bea Cukai Tangerang melakukan 58 penindakan terhadap rokok SKM dan SPM dengan total 1.787.560 batang.






















































