Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Ratusan Juta

3 hours ago 15

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Ratusan Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menindak rokok dan MMEA ilegal senilai ratusan juta dalam operasi yang digelar sepanjang September hingga pertengahan Oktober 2025. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector dan revenue collector.

Terbaru, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menindak 527.731 batang rokok ilegal dan 223,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal sepanjang September hingga pertengahan Oktober 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah melakukan 29 penindakan melalui berbagai kegiatan operasi.

Pada September, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan 18 penindakan dengan barang bukti hasil penindakan, berupa 344.749 batang rokok ilegal dan 81,71 liter MMEA impor yang tidak dilekati pita cukai.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 527.136.185 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 259.259.571.

Sementara itu, pada Oktober (s.d. 15 Oktober 2025) terdapat 11 penindakan dengan barang bukti hasil penindakan berupa 182.982 batang rokok ilegal dan 142,04 liter MMEA impor yang tidak dilekati pita cukai.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 324.877.070 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 146.439.772.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Fajar Suryanto mengungkapkan atas barang yang dilakukan penindakan tersebut telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN) untuk kemudian diproses lebih lanjut.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun tindak rokok dan MMEA ilegal senilai ratusan juta dalam operasi yang digelar sepanjang September hingga pertengahan Oktober 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |