jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak mendampingi pelaku usaha melalui berbagai kegiatan asistensi dalam implementasi fasilitas authorized economic operator (AEO).
Pendampingan ini diwujudkan melalui validasi lapangan bagi calon perusahaan AEO serta penyelenggaraan refreshment AEO dan short course klasifikasi barang impor bagi perusahaan yang telah memperoleh status AEO.
Bea Cukai Tanjung Perak bersama Tim Validator AEO melakukan validasi lapangan sebagai bagian dari proses penetapan perusahaan menjadi Authorized Economic Operator di PT Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM), Purwosari, Pasuruan Pada 7-8 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan memastikan perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh status AEO.
Validasi tersebut dihadiri Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas, dan AEO, M. Yahya bersama tim validator dari Bea Cukai Tanjung Perak, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pasuruan.
Kehadiran tim disambut langsung Direktur PT TSPM, Jung Hyunsuk.
PT TSPM merupakan produsen hasil tembakau yang berafiliasi dengan KT&G dan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dalam produksinya.
Selain memenuhi kebutuhan pasar domestik, perusahaan ini juga mengekspor produknya ke berbagai negara.






















































