jpnn.com, BANTUL - Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp 916 juta.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Satpol PP DIY pada Selasa, 28 Juli 2026.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2025-Juni 2026 dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan.
Kegiatan ini disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, Pemda DIY, KPKNL Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta hingga berbagai instansi terkait.
Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan hasil tembakau ilegal, 109,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, serta 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 916 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 384 juta.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, hasil tembakau ilegal menjadi komoditas dengan nilai terbesar, yakni mencapai sekitar Rp 611 juta.
Penindakan terhadap barang tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 307 juta.






















































