jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman mengapresiasi langkah Kementerian UMKM yang telah menetapkan pengemudi ojek online roda dua sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penetapan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap 2,8 juta pekerja ekonomi digital.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang transparansi Biaya, Hak Kemitraan dan Kewajiban Pelaku Usaha di Platform Digital dan Marketplace yang berlaku sejak pada 17 Juni 2026.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Pak Menteri Maman. Selama ini 2,8 juta pengemudi ojol roda dua bekerja seperti UMKM tapi tidak diakui. Dengan status ini, teman-teman ojol sekarang punya payung hukum, bisa akses KUR, pelatihan, dan jaminan sosial," ujar Gandung Pardiman saat reses di dapilnya D.I Jogjakarta.
"Ini bukan sekadar label. Ini pengakuan negara bahwa Ojek Online (Ojol) adalah tulang punggung logistik dan mobilitas mikro. Ke depan kami dorong agar aplikator juga wajib memfasilitasi pendaftaran NIB dan BPJS bagi mitranya," ungkap Gandung.
Menurut Data Pengemudi Ojol Roda 2 di Indonesia 2026, Jumlah Pengemudi ± 2,8 juta orang, pengemudi ojol roda 2 aktif di seluruh Indonesia dengan Sebaran Wilayah: 42% Jabodetabek, 18% Jawa Timur, 11% Jawa Tengah, 29% luar Jawa. Dengan Kontribusi Ekonomi, diperkirakan perputaran uang sektor ojol roda 2 mencapai Rp72,4 triliun per tahun, secara Demografi : 87% berstatus kepala keluarga. Rentang usia dominan 24-40 tahun dengan Pendapatan: Rata-rata pendapatan bersih Rp3,2 juta - Rp5,1 juta per bulan, sebelum potong biaya operasional dan cicilan.
"Dengan status UMKM, pengemudi ojol roda 2 berhak atas, Pembiayaan; Akses KUR Mikro bunga 3% dan dana bergulir LPDB-KUMKM, Pelatihan meliputi Program digitalisasi, keselamatan berkendara, dan manajemen keuangan dari KemenUMKM, Perlindungan, Masuk skema BPJS Ketenagakerjaan subsidi pemerintah dan asuransi mikro serta Legalitas; Perlindungan hukum saat bersengketa sebagai "pelaku usaha" bukan hanya "mitra".
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) akan menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro.


















































