jpnn.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menindak tegas seorang personel polisi berinisial Bripda OGP yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah P. Hasibuan menyatakan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum.
"Jika terbukti bersalah, akan ditindak tegas," kata Alamsyah di Manado, Rabu (15/4/2026).
Dia mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal PPA dan PPO serta Bidang Propam Polda Sulut.
Polda Sulut telah menerima laporan resmi dari korban perempuan berinisial MS (23) terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 di Kota Manado.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sulut pada 6 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti elektronik berupa rekaman video, serta melakukan uji forensik digital untuk memastikan keaslian konten.
"Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Selain proses pidana, proses internal juga dilakukan oleh Bidang Propam," ujarnya.




















































