jpnn.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menilai pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme perlu dibahas lebih matang, terutama terkait porsi dan kerangka hukumnya.
Walakin, Jenderal Maruli menegaskan bahwa pembahasan detail mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme berada di ranah Markas Besar (Mabes) TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan di tingkat Angkatan Darat (AD).
"Itu biar saja nanti dari Mabes TNI ya, dari Kemhan. Kalau kami kan masih pembinaan Angkatan Darat. Jadi, kami tidak mengikuti detail apa yang didiskusikan tentang itu," ujar Jenderal Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Maruli secara pribadi memandang bahwa keterlibatan TNI dimungkinkan selama tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, dia menilai bahwa seluruh warga negara, termasuk TNI memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan mempertahankan negara.
"Kalau saya pribadi, semua warga negara punya kewajiban untuk mempertahankan, mengamankan negara, wilayah. Kalau kami mau ikut di situ, misalnya ya, kenapa tidak. Tinggal porsinya diskusikan, supaya jangan ini. Kami ikut hukum saja," tutur Maruli.
Lebih lanjut, Maruli menyebut bahwa secara prinsip tugas pemberantasan terorisme dapat masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Namun, dia menyebut realisasi pelibatan TNI secara langsung hingga kini belum dilakukan.






















































