jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua mahasiswa asal Surabaya, Sholihuddin dan M Syaefiddin Suryanto, dituntut satu tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur Aries Agung Paewai.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sri Rahayu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah mencederai nama baik dan kehormatan korban sebagai pejabat publik.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo peraturan penyesuaian pidana Tahun 2026,” ujar Sri Rahayu di hadapan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara.
Sementara itu, hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa Faisol menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa melakukan pemerasan terhadap korban sebesar Rp20 juta dengan modus ancaman demonstrasi serta penyebaran isu perselingkuhan dan dugaan korupsi.



















































