jpnn.com - Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI Ariyo Bimmo berharap publik melihat secara utuh pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju revisi UU KPK dikembalikan sebelum revisi 2019.
Ariyo mengatakan fakta konstitusional revisi UU KPK pada 2019 sangat jelas, DPR menjadi inisiator perubahan aturan tersebut.
"Revisi UU KPK tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” kata dia melalui layanan pesan, Jumat (20/2).
Ariyo menilai tidak proporsional pernyataan pihak pengkritik sikap Jokowi yang bilang revisi UU KPK bukan inisiatif dari eksekutif.
Sebab, catatan proses legislasi menyatakan revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR dengan lima pengusul, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, dan NasDem.
“Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya, konsistensinya di mana,” ujar Ariyo.
Dia mengingatkan bahwa pada saat itu Presiden Jokowi memang mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR.
Ariyo menyebut DIM itu berisi banyak catatan dan usulan perbaikan terhadap draf yang disampaikan DPR terkait revisi UU KPK.



















































