bali.jpnn.com, GILIMANUK - Belasan kapal motor penumpang (KMP) yang melayani rute di perairan Selat Bali tak boleh berlayar sementara waktu.
Larangan berlayar ini berlaku hingga seluruh kapal merampungkan proses inspeksi oleh Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan.
Larangan mencuat setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan inspeksi mendadak KMP yang beroperasi di lintasan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi) - Pelabuhan Gilimanuk (Bali).
Tim Hubla Kemenhub inspeksi mendadak belasan kapal motor di Dermaga LCM (Landing Craft Machine) Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (16/7).
Inspeksi mendadak ini setelah terjadi setelah insiden kecelakaan laut KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, pada Rabu (2/7) malam.
Berdasar hasil sidak, 15 KMP harus dilakukan perbaikan.
“15 kapal harus segera memperbaiki kekurangan yang ada," kata Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Wangi, Banyuwangi, Purgana dilansir dari Antara.
Dampak kebijakan tersebut, perairan Selat Bali hanya dilayani dua kapal.