jpnn.com - Koordinator BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara Ilham menduga anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengabaikan proses administrasi saat penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu.
Amsal Sitepu merupakan terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ilham menyebut dalam surat Berita Acara Pengeluaran Tahanan (BA-15) Amsal Sitepu, hanya terdapat tanda tangan pihak kejaksaan dan Rutan Tanjung Gusta.
"Ini perlu penjelasan terbuka dan transparan dari pihak terkait, khususnya mengenai mekanisme pengeluaran tahanan dari Rutan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku," kata Ilham dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Menurut Ilham, berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, setiap permohonan penangguhan tahanan dari Rutan seharusnya disertai dokumen administrasi resmi berupa Berita Acara Pengeluaran Tahanan (BA-15) yang dibawa pihak kejaksaan.
Dia menyebut dokumen itu juga harus ditandatangani terdakwa serta kepala rutan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
"Inilah yang menjadi perhatian kami, dan sangat kami sayangkan apabila seorang anggota DPR sudah melampaui kewenangannya. Sudah melebihi hakim," ujar Ilham.
Ilham mengatakan dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut, Kejaksaan Negeri Karo informasinya sudah datang dari Kabanjahe ke Rutan Tanjung Gusta.




















































