bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan ekstasi di wilayah Denpasar yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja diungkap BNN Kota Denpasar, Minggu (14/12) lalu di daerah Dangin Puri Klod Denpasar.
BNN Kota Denpasar kembali melakukan pengembangan di daerah Pemecutan Kelod, Denpasar, Rabu (17/12) lalu.
Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi BNNP Sumatra Utara ada satu jaringan bermain lintas provinsi.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Denpasar selanjutnya melakukan control delivery dan berhasil mengamankan tersangka, Minggu (14/12.
Dua tersangka yang diamankan berinisial BH, 19 dan AD, 29, yang sama-sama berasal dari Denpasar.
Dari hasil pengembangan, BNNP Bali mengamankan BC, 22 dan SD, 24, sama-sama asal Kalimantan Barat, Rabu (17/12) lalu.
“Ada empat tersangka yang kami amankan dalam kasus ini,” ujar Kombes Made Sinar Subawa, Selasa (23/12).


















































