Bongkar Korupsi Lahan BUMD Cilacap, Kejati Jateng Sita Uang Rp 13 Miliar

12 hours ago 30

Kamis, 17 Juli 2025 – 09:35 WIB

Bongkar Korupsi Lahan BUMD Cilacap, Kejati Jateng Sita Uang Rp 13 Miliar - JPNN.com Jateng

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita uang tunai senilai Rp13 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh salah satu BUMD milik Pemkab Cilacap. Foto: Antara

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita uang tunai senilai Rp13 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh salah satu BUMD milik Pemkab Cilacap, yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp237 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya mengungkapkan penyitaan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) ANH.

"Uang tersebut merupakan uang muka pembelian pabrik beras di Klaten. Dari total harga Rp50 miliar, tersangka baru menyetor Rp13 miliar," ujarnya di Semarang, Rabu (16/7).

Menurut Lukas, uang muka itu diduga kuat berasal dari hasil korupsi dalam proyek pengadaan lahan.

“Penyitaan ini bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ANH dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, dari PT RSA pada 2023–2024.

Anehnya, meski pembayaran telah lunas, tanah tersebut tak bisa dikuasai oleh PT CSA.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita uang tunai senilai Rp13 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh salah satu BUMD Pemkab Cilacap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |