Bos Judi Online di Bantul Terciduk Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

1 month ago 32

Jumat, 01 Agustus 2025 – 12:42 WIB

Bos Judi Online di Bantul Terciduk Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara - JPNN.com Jogja

Para pelaku judi online di Jogja ditangkap polisi. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap lima pelaku judi online di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul pada 10 Juli 2025.

Kelima tersangka yang ditangkap saat sedang menjalankan praktik judi online adalah RDS sebagai bosnya, serta empat operator berinisial NF, EN, DA, dan PA.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan RDS berperan sebagai penyedia sarana, pemodal, dan pencari situs judi online yang memanfaatkan fitur promosi bonus akun baru dari situs judi tersebut.

Empat tersangka lainnya bertugas menjalankan puluhan akun judi menggunakan beberapa komputer yang telah disiapkan.

“Mereka menjalankan praktik ini secara terorganisir dengan membuka akun baru setiap hari agar peluang menang akun baru bisa dimanfaatkan untuk menarik pemain,” ujar Slamet saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7).

Slamet mengatakan masing-masing komputer mengoperasikan sekitar sepuluh akun sehingga dengan empat komputer dapat menjalankan sekitar 40 akun judi setiap hari.

Para pelaku secara rutin membuka akun dengan nomor baru dan mengganti identitas untuk mengelabui sistem.

Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan praktik judi online tersebut sudah berlangsung sejak November 2024.

Polda DIY menciduk seorang bos judi online bersama empat karyawannya di sebuah rumah kontrakan di Bantul. Mereka terancam 10 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |