BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan

3 hours ago 15

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung akselerasi perluasan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi DKI Jakarta. Foto dok. BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) satu hal penting untuk terus ditingkatkan bersama-sama.

Merujuk kepada laporan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir bahwa di tahun 2022, tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, lalu, meningkat menjadi 377.700 kasus pada 2023.

Sementara, pada Oktober 2024, angkanya turun menjadi 356.383 kasus, ini menjadi langkah awal agar terus meningkatkan budaya K3 di lingkungan kerja.

”K3 tidak semata-mata berkaitan dengan upaya mencegah kecelakaan kerja, tetapi investasi strategis untuk menekan kerugian usaha, meningkatkan kualitas hidup serta memperkuat daya saing dan produktivitas nasional," ujar Teguh saat membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja RI dalam Apel Bulan K3 DKI Jakarta Tahun 2025 dikutip Kamis (6/2).

Peringatan Bulan K3 Nasional 2025 mengusung tema ”Penguatan Kapasitas SDM dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 untuk Meningkatkan Produktivitas” yang sejalan dengan visi Asta Cita. Teguh berharap pelaksanaan bulan K3 di Jakarta tidak sekadar seremonial semata, tetapi menjadi budaya dengan melakukan berbagai upaya pendampingan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta. 

Di saat yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung akselerasi perluasan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam keterangannya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian, menyampaikan NKS ini merupakan wujud dukungan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja khususnya yang ber-KTP DKI Jakarta dan belum menjadi peserta didorong agar terlindungi. 

”Nota Kesepakatan Sinergi merupakan bentuk produk hukum dengan salah satu tujuannya yaitu untuk meningkatkan percepatan perlindungan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Deny.

BPJS Ketenagakerjaan mendorong peningkatan budaya K3 di lingkungan kerja seluruh perusahaan, termasuk di wilayah DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |