jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan akses khusus untuk bantuan obat-obatan dari luar negeri untuk korban bencana di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Special Access Scheme (SAS) atau skema akses khusus ini diberikan karena situasi darurat.
Dengan skema itu, BPOM bisa memberikan bantuan obat dari luar negeri walaupun belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE) di Indonesia.
Pemberian bantuan obat-obatan yang belum memiliki NIE di Indonesia tidak melanggar aturan, karena kondisi di tiga provinsi yang terdampak bencana sudah darurat.
"BPOM akan memberikan SAS, walaupun obat itu belum ada nomor izin edar di Indonesia, karena rakyat membutuhkan. Itu kami lakukan itu untuk mengurangi beban rakyat yang tertimpa bencana," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Taruna memastikan, BPOM tetap mengawasi pendistribusian bantuan obat yang belum memiliki NIE bagi korban terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Sehingga, ketika korban terdampak mengonsumsi obat, mereka tidak mengalami efek samping yang membahayakan.
"Tetap kami awasi, meski sudah kami berikan. Jangan sampai ada side effect dan sebagainya," ujarnya.



















.jpeg)






























