BSKDN Sebut IPKD Jadi Instrumen untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

4 hours ago 18

BSKDN Sebut IPKD Jadi Instrumen untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kegiatan Validasi atas Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 secara daring pada Kamis, 18 Juni 2026. Foto: dok BSKDN Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan validasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tidak boleh dipandang sebagai sekadar rutinitas administratif.

Hal itu diungkapkan Yusharto saat membuka kegiatan Validasi atas Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 secara daring pada Kamis, 18 Juni 2026. 

IPKD adalah instrumen strategis untuk mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan,” ungkap Yusharto.

Dia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga integritas dan objektivitas selama proses validasi berlangsung. 

Karena itu, proses validasi melibatkan akademisi, pakar, dan media guna memastikan hasil penilaian yang objektif dan kredibel.

Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan, keterlibatan pihak eksternal tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri agar setiap proses evaluasi dan pengukuran kinerja daerah dilakukan secara profesional serta memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi. 

Yusharto menjelaskan hasil pengukuran IPKD tetap akan ditetapkan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah proses validasi selesai, pemerintah daerah yang memperoleh predikat terbaik dan baik di setiap regional akan mendapatkan apresiasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri serta diupayakan memperoleh insentif sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo validasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tidak boleh dipandang sebagai sekadar rutinitas administratif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |