Bupati Kutai Timur Mutasi 164 Pejabat Eselon, Ingatkan Jangan Ada Istilah Kursi Basah

1 month ago 29

Selasa, 27 Januari 2026 – 07:23 WIB

Bupati Kutai Timur Mutasi 164 Pejabat Eselon, Ingatkan Jangan Ada Istilah Kursi Basah - JPNN.com Kaltim

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat melantik 164 pejabat eselon IV dan III di lingkungan Pemkab Kutim, Senin (26/1). Foto: Muhammad Hafif Nikolas/Antara

kaltim.jpnn.com, SANGATTA - Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman melantik 164 pejabat eselon IV dan III di lingkungan Pemkab Kutim, Senin (26/1).

Bupati Ardiansyah mengatakan mutasi 164 pejabat administrasi dan pengawas ini merupakan bentuk penyegaran dalam menjalankan organisasi pemerintahan.

"Pegawai pemerintah harus siap mendapatkan berbagai tugas," kata Ardiansyah dikutip Selasa (27/1).

Mutasi 164 pejabat ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 800.1.3.3/030/BKPSDM-MUT tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS ke dalam jabatan administrasi dan pengawas di lingkungan Pemkab Kutim 2026.

Dalam keputusan tersebut, Bupati Kutim melakukan pengisian dan mutasi pada beberapa jabatan camat, kepala bagian, sekretaris dinas, kepala bidang, serta kepala saksi pada beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD).

Ardiansyah mengatakan mutasi pejabat merupakan salah satu langkah untuk memberikan kesempatan bagi sebagian pegawai dalam meningkatkan jenjang karier.

“Saya katakan bagaimana pun mereka adalah pelayan masyarakat, jadi harus fokus melayani masyarakat,” tegas Ardiansyah mengingatkan.

Dia berpesan agar semua pejabat yang dimutasi untuk terus melaksanakan tugas dengan memenuhi tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Mutasi 164 pejabat eselon, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengingatkan tidak ada jabatan enak atau tidak enak dalam pemerintahan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Read Entire Article
| | | |