jabar.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) periode 2013–2015, Witjaksono, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Witjaksono tidak memenuhi panggilan pertama dari lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum menegaskan bahwa setiap warga negara yang dipanggil oleh aparat penegak hukum dalam proses hukum wajib hadir.
“Secara hukum wajib datang. Jika tidak hadir, harus disertai alasan yang patut, misalnya sakit dengan bukti surat keterangan medis,” ujar Edi Hardum dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, apabila pihak yang dipanggil tidak hadir pada pemanggilan pertama, maka penyidik berwenang melayangkan pemanggilan berikutnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, mekanisme pemanggilan menjadi lebih tegas.
“Jika tidak hadir pada pemanggilan pertama, akan dilanjutkan ke pemanggilan kedua dan ketiga. Jika tetap mangkir tanpa alasan yang sah, dapat dilakukan penjemputan paksa,” jelasnya.


















































