jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sungai Rotan diringkus jajaran Polsek Sungai Rotan.
Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono mengatakan pelaku merupakan warga Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sempat buron tengah berada di rumahnya.
“Begitu menerima laporan. Anggota bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB," terang Sumartono, Minggu (16/11/2025).
Kasus pencurian ini bermula pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di areal persawahan milik Manto di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku bersama dua rekannya, M (44) dan D (DPO) mencuri satu unit hand traktor merk Quik Boxer 1000 merah, inventaris desa yang digunakan untuk mengolah sawah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Pelapor, Darul Muslimin (50) warga Desa Sungai Rotan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Rotan.
"Pelaku M kini tengah menjalani hukuman dalam kasus yang sama," jelas Sumartono.





















































