jpnn.com - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap seorang buronan berstatus terpidana pemerkosaan anak di bawah umur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyebut buronan tersebut atas nama Diki Pratama.
Diki merupakan terpidana pemerkosaan anak dengan hukuman 200 bulan penjara.
Terpidana Diki Pratama ditangkap di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Jumat (22/8).
"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Aceh," kata dia di Banda Aceh, Jumat (22/8/2025).
Ali menyebutkan bahwa Diki masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak Oktober 2021, dalam kasus pemerkosaan anak berusia 10 tahun.
Pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, majelis hakim menghukum Diki Pratama pidana berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 200 bulan penjara.
Namun, pada proses hukum di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Diki Pratama divonis bebas.