
KabarJakarta.com- Dr Ai Nurhasan AP Msi, Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi buah bibir di publik.
Apa pasal? Mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII ini memiliki harta kekayaan yang sangat fantastis.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kekayaannya tercatat Rp 5.129.329.942.
Harta kekayaan Ai Nurhasan ini menghampiri nilai kekayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, yang tercatat Rp 5.456.520.830. Padahal dari sisi jabatan, sangatlah jauh.
Harta kekayaan Ai Nurhasan yang hampir sejajar dengan kekayaan Sekda ini tentu menuai pertanyaan: dari mana sumber harta kekayaannya sebesar itu?
Salah satu lembaga yang mengkritisinya adalah LSM Trinusa Jabar. Lembaga ini sudah melayangkan surat resmi kepada Kadisdik Jabar, Purwanto, untuk mempertanyakan angka harta kekayaan Ai Nurhasan.
Sebab, Trinusa meragukan harta kekayaannya itu diperoleh dari penghasilan resmi sebagai pejabat di Disdik Jabar. Dalam LHKPN di KPK memang Ai Nurhasan melaporkan bahwa harta kekayaannya dari hasil jerih payah sendiri.
Trinusa atau bahkan publik lainnya, tidak semudah itu mempercayai laporan harta kekayaan dalam LHKPN tersebut.
Sesuai data yang dimiliki Trinusa, harta kekayaan Ai Nurhasan terus mengalami peningkatan sejak dirinya mulai menjabat sebagai Kepala KCD Pendidikan Wilayah IV, Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Disdik Jabar hingga merengkuh jabatan Kabid PKLK Disdik Jabar.
Selama menjabat sebagai Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Disdik Jabar, Ai Nurhasan mengelola anggaran 2023 yang begitu besar. Ini proyek-proyek itu:
- Belanja Jasa Tenaga Pendidikan BOPD SMA – KCD VII Rp16.713.291.200
- Belanja Mamin Rapat BOPD SMA – KCD VII Rp1.429.586.109
- Belanja Jasa Tenaga Administrasi BOPD SMA – KCD VII Rp12.117.300.000
- Belanja Jasa Tenaga Administrasi BOPD SMA – KCD VII Rp1.906.656.000
- Belanja Jasa Tenaga Kebersihan BOPD SMA – KCD VII Rp2.358.138.800
- Belanja Tagihan Telepon BOPD SMA – KCD VII Rp223.567.751
- Belanja Tagihan Listrik BOPD SMA – KCD VII Rp2.246.715.998
- Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah BOPD SMA – KCD VII Rp. 190.354.000
- Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan BOPD SMA – KCD VII Rp. 4.260.636.510
- Belanja Pemeliharaan BOPD SMA – KCD VII Rp1.239.188.000
- Belanja Pemeliharaan BOPD SMA – KCD VII Rp414.985.345
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa BOPD SMA – KCD VII Rp2.252.955.600
- Belanja Barang Pakai Habis BOPD SMK – KCD VII Rp2.873.705.028
- Belanja Jasa Kantor BOPD SMK – KCD VII Rp35.558.569.159
- Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan BOPD SMK – KCD VII Rp644.520.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa BOPD SMK – KCD VII Rp1.430.126.100
- Belanja Jasa Kantor BOPD SLB – KCD VII Rp3.007.073.786
- Belanja Pemeliharaan BOPD SLB – KCD VII Rp212.523.120,00
Kemudian ini harta kekayaannya:
- Tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 2.405.000.000, sebanyak tujuh titik lokasi tersebar di Kab/Kota Cirebon, Kab Karawang, dan Kab Majalengka.
- Alat transportasi dan mesin hasil sendiri Rp 293.000.000, sebanyak tiga unit, mobil Honda Brio tahun 2012 Rp 70 juta, mobil Nissan Serena tahun 2017 Rp 220 juta, dan motor Honda Vario 2012 Rp 3 juta. Harta bergerak lainnya Rp 215.000.000, Kas dan Setara Kas Rp 511.040.983, total harta kekayaan Rp 3.424.040.983.
- 22 Maret 2021/periodik –2020tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 3.800.000.000, sebanyak tujuh titik lokasi tersebar di Kab/Kota Cirebon, Kab Karawang dan Kab Majalengka. Lonjakan harta kekayaannya terjadi pada harga kenaikan tanah dan bangunan sebesar Rp 1.395.000.000.
- Tiga unit kendaraan sebelumnya dilaporkan Rp 293.000.000 menjadi Rp 272.500.000, turun harga sebesar Rp 20.500.000, harta bergerak lainnya sebelumnya Rp 215.000.000 menjadi Rp 405.000.000, Kas dan Setara Kas sebelumnya Rp 511.040.983 menjadi Rp 647.564.876, sehingga total hartanya Rp 5.125.064.876.
- 27 Maret 2022/periodik – 2021tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 4.055.000.000 atau meningkat dari nilai jual sebesar Rp 255.000.000.
- Tiga unit kendaraan ada kenaikan pada jenis kendaraan Nissan Serena tahun 2017 Rp 260 juta atau naik menjadi Rp 322.500.000, harta bergerak lainnya sebelumnya Rp 405.000.000 menjadi Rp 637.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp 239.474.999, sehingga total hartanya Rp 5.253.974.999.
- 7 Januari 2023/periodik – 2022tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 4.240.000.000 atau ada penambahan satu titik lokasi di Kab/Kota Bandung seluas 100 m2/36 m2 Rp 300.000.000.
- Tiga unit kendaraan ada penurunan harga pada jenis kendaraan Nissan Serena tahun 2017 Rp 240 juta atau turun menjadi Rp 302.000.000, harta bergerak lainnya sebelumnya Rp 637.000.000 menjadi Rp 757.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp 181.584.784, sehingga total hartanya Rp 5.480.584.784.
- 18 Januari 2024/periodik – 2023tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 4.220.000.000, alat transpotasi dan mesin menjadi empat unit kendaran mobil Honda Brio tahun 2022 Rp 150.000.000 total Rp 407.000.000. Harta bergerak lainnya Rp 725.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp 261.541.336, sehingga total hartanya Rp 5.613541.336.
- 15 Januari 2025/periodik – 2024 (Kabid PKLK)tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 3.920.000.000, alat transpotasi dan mesin empat unit Rp 409.000.000, harta bergerak lainnya Rp 612.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp 188.329.942, sehingga total hartanya Rp 5.129.329.942.
Harta Tak Wajar Pejabat Bisa Jadi Pidana
Harta kekayaan pejabat negara, termasuk Ai Nurhasan, jika tidak bisa dibuktikan asal usulnya bisa menjadi dasar penegakan hukum pidana.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Ghufron menjelaskan, dalam pemeriksaan kekayaan pejabat yang tidak wajar, KPK menganalisis dan mengonfirmasi sumber harta mereka.
Penegakan hukum pidana oleh KPK selanjutnya bisa dilakukan jika memang perkara tersebut masuk dalam wewenang lembaga antirasuah.
Kemungkinan lainnya, kata Ghufron, KPK mengoordinasikan harta kekayaan tidak wajar tersebut kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Transparansi Harta Kekayaan Cegah Korupsi
Laporan LHKPN merupakan salah satu inisiatif KPK dalam meningkatkan transparansi sebagai upaya memberantas korupsi.
LHKPN memungkinkan analisis kewajaran pertambahan kekayaan para pejabat. Apabila terjadi lonjakan harta yang mencurigakan selama masa jabatan, hal tersebut dapat dicurigai sebagai indikasi tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, jika tidak ada pertambahan kekayaan sama sekali, laporan tersebut juga bisa dianggap manipulasi karena tidak realistis bagi seorang pejabat untuk tidak mengalami pertambahan harta.
Bagi masyarakat, LHKPN dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap indikasi korupsi.
Hasil analisis tersebut sering kali memunculkan kecurigaan dan mendorong pelaporan kepada otoritas terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Dengan adanya LHKPN yang transparan, pejabat akan lebih berhati-hati dalam mengelola kekayaan karena pengawasan publik semakin ketat.
Nah, jika pejabat seperti Ai Nurhasan tidak bisa mengedepankan transparasi mengenai asal muasal harta kekayaannya, maka harapan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, yang melantiknya bersama sejumlah pejabat lainnya di Aula Barat Gedung Sate pada Rabu, 25 September 2024 lalu, yang menitipkan pesan agar dalam bekerja menjaga amanah jabatan bekerja lebih baik, beretika, dan berintegritas, bisa menjadi pupus.
Padahal, Ai Nurhasan dan pejabat lainnya saat “Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar)” tersebut, dirinya bersumpah dengan kitab suci Alquran.