jatim.jpnn.com, NGAWI - Di tengah proses hukum yang sedang mereka jalani, dua tersangka kasus narkotika di Kabupaten Ngawi memilih mengikat janji suci sebagai suami istri.
Pernikahan yang berlangsung sederhana di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi itu menghadirkan sisi lain dari sebuah perkara pidana yang biasanya identik dengan penegakan hukum semata.
Kedua mempelai berinisial ND (30) alias Sinyo dan OST (31) sebelumnya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Ngawi dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 223,842 gram. Kasus itu sendiri terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110.
Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ngawi.
Namun, di balik proses hukum yang berjalan, keduanya ternyata telah lama menjalin hubungan serius dan berencana membangun rumah tangga. Keinginan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak terkait.
Setelah melengkapi berbagai persyaratan administrasi serta memperoleh persetujuan keluarga dan instansi berwenang, pasangan tersebut akhirnya dapat melangsungkan akad nikah di lingkungan Polres Ngawi.
Suasana haru menyelimuti prosesi yang berlangsung khidmat itu. Dengan disaksikan keluarga dan petugas pendamping, ijab kabul berjalan lancar hingga keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.



















































