Conflict of Interest Pejabat Direksi Memiliki Saham di Bank BJB

1 day ago 21
Kantor Pusat Bank BJB, Jalan Naripan, Kota Bandung. (dok ft KabarSunda)

KabarJakarta.com- Pejabat bank pemerintah biasanya memiliki aturan yang ketat terkait dengan investasi dan transaksi keuangan, termasuk perdagangan saham.

Regulasi tentang hal ini biasanya diatur oleh lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kode etik internal bank itu sendiri.

Seharusnya pejabat bank pemerintah harus menghindari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi keputusan mereka dalam menjalankan tugas.

Salah satu informasi rahasia  pejabat bank mungkin memiliki akses ke informasi rahasia yang tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi, termasuk perdagangan saham.

Menurut Ketua LSM Trinusa Jawa Barat, Ait M Sumarna, konflik kepentingan (conflict of interest) adalah situasi di mana pejabat bank pemerintah memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi keputusan profesional mereka, sehingga berpotensi merugikan institusi atau pihak lain.

Jika pejabat bank pemerintah memiliki saham di bank tempat mereka bekerja, ini bisa dianggap sebagai konflik kepentingan, karena pejabat tersebut mungkin memiliki kemampuan untuk mempengaruhi keputusan yang berdampak pada kinerja saham bank, yang secara langsung mempengaruhi nilai investasi mereka.

“Selain itu,  akses ke informasi internal BJB dapat memberikan keuntungan tidak adil dalam perdagangan saham, kepemilikan saham pribadi bisa mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan,” kata Ait kepada KabarSunda (grup KabarJakarta), Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia mengatakan, OJK dan kode etik internal bank berperan penting dalam mengelola potensi konflik kepentingan ini. Tujuan utamanya adalah menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Kepemilikan saham pejabat BJB ada risiko mereka membuat keputusan yang menguntungkan posisi saham mereka, bukan semata-mata untuk kepentingan bank atau nasabah.

Akses informasi internal bisa menjadi keuntungan tidak adil dalam perdagangan saham.

Kode etik bank pemerintah biasanya memiliki kode etik yang mengatur perilaku pejabatnya, termasuk larangan melakukan transaksi yang dapat dianggap tidak etis.

Berapa pejabat Bank BJB kepemilikan saham, diantaranya Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan terca­tat memiliki saham sebanyak 1,489,408 atau 0,0141 % total saham. Wajar kalau pendapatan Tedi Setiawan per tahun mencapai Rp12 miliar  lebih.

“Pertanyaannya, apakah pejabat BJB berbisnis jual beli saham di tempat dia bekerja sebuah pembenaran atau sebaliknya conflict of interest,” tanya Ait menutup perbincangan.

Read Entire Article
| | | |