Daftar 22 Perusahaan yang Dicabut Izin Usahanya oleh Menhut Raja Juli

3 hours ago 18

Daftar 22 Perusahaan yang Dicabut Izin Usahanya oleh Menhut Raja Juli

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menhut Raja Juli Antoni. Foto: dok Kemenhut

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meneken Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan.

Sebanyak 22 perusahaan itu diduga berkontribusi atas terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra pada akhir tahun lalu.

Menurut Raja Juli, keputusan itu diambil sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang digelar di London, Inggris, pada Senin (19/1).

“Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh,” ujar Raja Juli, pada Selasa (27/1) kemarin.

Politikus PSI itu menuturkan bahwa SK pencabutan izin akan segera dikirimkan kepada masing-masing perusahaan terkait.

Langkah itu disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak praktik usaha yang merusak lingkungan dan berdampak pada keselamatan masyarakat.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita,” kata dia.

Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya:

Sebanyak 22 perusahaan diduga berkontribusi atas terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra pada akhir 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |