
KabarJakarta.com- Selebgram Lisa Mariana mengakui bahwa ia sempat menerima sejumlah uang dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Ia mengatakan, aliran dana tersebut ia terima saat RK masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.
“Oke, soal aliran dana, aliran dana itu kan saya tidak tahu, waktu itu beliau kan masih menjabat, ya sudah saya pikir beliau ada uang, banyak uang,” ujar Lisa usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis, 11 September 2025.
Namun ia sendiri tak tahu apakah uang yang diberikan RK berkaitan dengan dugaan korupsi Bank BJB.
“Tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB, dan saya sudah disurati (oleh KPK) seminggu sebelum, seingat saya, sebelum tes DNA berlangsung,” jelas Lisa.
Lisa sendiri enggan mengungkapkan berapa aliran dana yang ia terima dari RK.
“Oh, maaf ya, saya tidak bisa, saya rasa cukup ya,” tutup Lisa.
Pada 22 Agustus lalu, Lisa sudah menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Lisa mengaku menjalani pemeriksaan selama sekitar 2 jam. Dia dicecar seputar aliran dana yang diterimanya dalam kasus korupsi itu.
“Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB, Ridwan Kamil, ya. (Ditanya seputar) aliran dana aja,” kata Lisa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
Lisa mengakui memang menerima aliran dana hasil korupsi tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan anaknya.
“Ya kan buat anak saya. Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” ucapnya, tanpa mendetailkan dari mana aliran dana itu ia terima.
Kasus Iklan Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.