Dianggap Lalai, Seorang PPPK Paruh Waktu jadi Tersangka

6 hours ago 13

Dianggap Lalai, Seorang PPPK Paruh Waktu jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kereta api. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com - BATANG – Seorang PPPK Paruh Waktu berinisial SYW yang bertugas sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api di Batang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.

SYW ditetapkan sebagai sebagai tersangka atas kelalaian dalam bertugas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor Tofan Deky Kurniawan (52), warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, tewas.

Kapolres Batang AKBP Veronica mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan adanya unsur kelalaian tersangka tidak menutup palang pintu perlintasan saat kereta api melintas dan waktu bersamaan korban melewati jalan perlintasan itu.

"Korban meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai tertabrak kereta api karena palang pintu perlintasan tidak ditutup," katanya di Batang, Senin (6/4).

AKBP Veronica yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Iptu Albertus Sudaryono mengatakan tersangka diketahui sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) di Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.

Kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor itu bermula saat tersangka tengah menjalankan tugas jaga pada shift pagi di Pos 95 Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Saat itu, sekitar pukul 09.55 WIB, tersangka menerima informasi melalui handy talky (HT) dari petugas perlintasan Pos 90 di Jalan RE Martadinata mengenai adanya kereta api yang akan melintas dari arah timur (Semarang).

"Informasi tersebut terdengar jelas dan sempat dijawab oleh tersangka melalui HT.”

Seorang PPPK Paruh Waktu berinisial SYW ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah lalai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |