jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang investor berinisial SV melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu ditujukan kepada seorang direktur perusahaan konstruksi berinisial EHF.
“Laporan kami diterima dengan nomor STTLPM/1805/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA,” ujar Tim Advokasi Pusaka Garuda Hitam Perdana Roziq selaku kuasa hukum SV kepada wartawan seusai membuat laporan, Jumat (14/11).
EHF diketahui memimpin perusahaan konstruksi yang memenangkan tender pembangunan gedung Fakultas Kedokteran di sebuah perguruan tinggi negeri di Surabaya.
Ketua Tim Advokasi Garuda Hitam, KRA Rivo Cahyono Setyonego, menjelaskan bahwa pada awal Juni 2025 EHF, melalui beberapa perantara, menawarkan investasi untuk pendanaan termin kedua proyek tersebut.
Dia menjanjikan imbal hasil sebesar 20 persen dengan jatuh tempo pada 26 September 2025.
Tertarik dengan tawaran itu, SV menanamkan dana sekitar Rp3 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp56 miliar.
Namun, hingga melewati tenggat, pengembalian dana beserta profit yang dijanjikan tak kunjung diberikan.



















































