jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dituntut pidana 6,5 penjara, dalam kasus korupsi berjemaah pengadaan kamera CCTV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, atau Bandung Smart City.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam.
Ema dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Ema juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp675 juta, dikurangkan dengan uang yang telah disita negara.
Jaksa memberi waktu selama satu bulan kepada terdakwa untuk membayar uang tersebut, terhitung sejak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak bisa memenuhinya, jaksa akan menyita harta benda milik Ema dan dilelangkan. Ini untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucapnya.