Dinilai Jaksa 'Berdosa' Bareng Anggota DPRD, Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Bui

1 day ago 10

Rabu, 11 Juni 2025 – 07:35 WIB

Dinilai Jaksa 'Berdosa' Bareng Anggota DPRD, Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Bui - JPNN.com Jabar

Suasana sidang tuntutan dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dalam kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (10/6/2025) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dituntut pidana 6,5 penjara, dalam kasus korupsi berjemaah pengadaan kamera CCTV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, atau Bandung Smart City. 

Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam. 

Ema dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.

Ema juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp675 juta, dikurangkan dengan uang yang telah disita negara.

Jaksa memberi waktu selama satu bulan kepada terdakwa untuk membayar uang tersebut, terhitung sejak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak bisa memenuhinya, jaksa akan menyita harta benda milik Ema dan dilelangkan. Ini untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucapnya.

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dituntut 6,5 tahun penjara oleh JPU dalam kasus suap Bandung Smart City.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |