bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkum NTB Anna Ernita bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah secara daring, Rabu kemarin (6/8).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi.
Arie Ardian Rishadi menyampaikan laporan analisis dan evaluasi penegakan hukum DJKI Kementerian Hukum RI Tahun 2025.
Menurutnya, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah laporan pengaduan yang masuk ke Direktorat Penegakan Hukum, yaitu sebanyak 31 pengaduan.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya kekayaan intelektual.
Arie Ardian Rishadi juga menyampaikan bahwa peningkatan laporan pengaduan ini berpotensi meningkatkan pengaduan di wilayah.
Oleh karena itu, perlu didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) berupa jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan mediator.