jatim.jpnn.com, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 30 penyedia layanan internet (ISP) beroperasi tanpa izin resmi di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo mengungkapkan, dari total 31 penyedia yang terdata, hanya satu ISP yang mengantongi izin lengkap atas pemanfaatan aset milik daerah.
“Dari 30 ISP yang belum berizin, baru tiga yang sedang dalam proses pengurudan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpafu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujar Sapto, Selasa (29/7).
Diskominfo menyatakan legalitas operasional ISP penting untuk menjaga ketertiban infrastruktur digital dan menghindari konflik antar penyedia, pemerintah, maupun masyarakat.
Setiap penyedia wajib mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk izin operasional dan izin pemanfaatan aset milik Pemda.
“Kami sudah memberi peringatan kepada penyedia yang belum berizin, kami akan menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemotongan kabel jaringan ilegal,” tuturnya.
Menurutnya, penertiban ini juga untuk mengatasi kabel semrawut yang dianggap membahayakan keselamatan di ruang publik. (antara/mcr12/jpnn)