DIY Segera Punya Perda Perlindungan Terhadap Korban TTPO

1 month ago 17

Kamis, 21 Agustus 2025 – 13:56 WIB

DIY Segera Punya Perda Perlindungan Terhadap Korban TTPO - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Kampanye mencegah TPPO. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selangkah lagi memiliki peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X dan Ketua DPRD DIY Nuryadi menandatangani persetujuan bersama raperda tersebut untuk disahkan menjadi perda pada Rabu (20/8).

Paku Alam X berharap segera mendapatkan nomor register dari pemerintah pusat sebagai syarat formil raperda dapat ditetapkan.

"Hal ini mengingat urgensi raperda untuk menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi perdagangan orang,” katanya. 

Menurutnya, DIY merupakan wilayah yang rentan sebagai lokus perdagangan orang.

“Dengan selesainya pembahasan terhadap raperda ini oleh DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membentuk sebuah regulasi yang memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat di DIY dari potensi dan bahaya perdagangan orang,” kata Sri Paduka. 

Raperda tersebut sendiri diinisiasi oleh DPRD lalu dibahas bersama Pemprov DIY untuk mengatur berbagai aspek terkait pencegahan perdagangan orang di wilayah tersebut.

Raperda ini mengatur terkait penanganan terhadap korban perdagangan orang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial serta pemberian bantuan hukum. (mcr25/jpnn)

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bakal punya perda perlindungan terhadap korban perdagangan orang.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |