DJKN Perluas Implementasi Asuransi BMN lewat Pendanaan Pooling Fund Bencana

2 hours ago 14

DJKN Perluas Implementasi Asuransi BMN lewat Pendanaan Pooling Fund Bencana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi aset publik berupa Puskesmas. ANTARA/Aditya Rohman.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memperluas implementasi Asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB) untuk 20.838 objek aset bernilai Rp 29,19 triliun pada 2026.

Penyerahan polis asuransi kepada kementerian peserta porsi piloting diselenggarakan Konsorsium BMN di Aula DJKN, Jakarta, pada Senin (27/7).

Perhitungan perlindungan aset negara tersebut mencakup bangunan milik Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Total nilai premi yang dibayarkan untuk seluruh aset tersebut mencapai Rp 29,06 miliar atau sekitar 0,1 persen dari keseluruhan nilai pertanggungan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Evita Manthovani menyatakan pengasuransian aset publik merupakan langkah adaptif dalam menghadapi risiko bencana yang tinggi di Indonesia.

Evita mengatakan melalui Asuransi Barang Milik Negara dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana, pemerintah berupaya memastikan agar ketika sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas pelayanan publik lainnya terdampak bencana.

“Proses pemulihannya dapat dilakukan lebih cepat sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan yang dibutuhkan," kata Evita.

Menurut dia, langkah ini sekaligus mengubah strategi rehabilitasi aset pascabencana yang selama ini bergantung penuh pada penganggaran APBN.

DJKN memperluas implementasi Asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |