jpnn.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini disampaikan Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," kata Febri Diansyah di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (277/2026).
Dia menyebut salah satu pertanyaan yang ditanyakan oleh Febrie Adriansyah adalah terkait tindak pidana asal atau predicate crime.
Febri mengatakan kliennya mempertanyakan hal itu karena merujuk pada pengalamannya sekitar 15 tahun, terutama karena pernah menangani perkara dugaan TPPU yang mengharuskan adanya tindak pidana asal.
"Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya," tuturnya.
Menurutnya, hal itu penting. Sebab, kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor.
"Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor," ujarnya.






















































