jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam beleid tersebut, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan cakupan basis data wilayah hingga tingkat desa.
Selain kunjungan langsung, DJP juga akan memanfaatkan teknologi remote sensing, web scraping, serta membangun jejaring informasi dengan menggandeng Babinsa TNI Bhabinkamtibmas Polri guna memperluas basis data perpajakan.
Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan DJP masih harus membuktikan data yang diperoleh nantinya berasal dari penerimaan pajak yang belum digali.
Sebab, apabila tidak, pola baru ini berisiko menimbulkan sengketa dengan para wajib pajak.
“Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih jika kualitas datanya rendah atau fiskus mempunyai interpretasi yang berbeda atas data tersebut,” kata Fajry di Jakarta, Minggu (19/7).
Lebih lanjut, Fajry mengaku DJP perlu memperjelas pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penjaringan informasi.
Dia mengaku bingung terkait pembangunan jejaring informasi beserta batasannya.





















































