bali.jpnn.com, DENPASAR -
Pimpinan DPRD Bali resmi menyerahkan rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) kepada Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta terkait dua kasus besar, Jumat (20/6) kemarin.
Pertama terrkait dugaan pelanggaran PT BTID di KEK Kura Kura Bali, dan kedua tentang bangunan liar di tanah negara Desa Pejarakan, Buleleng.
Untuk KEK Kura Kura Bali, terdapat sembilan rekomendasi yang dirilis Pansus TRAP DPRD Bali.
Salah satu poinnya, DPRD Bali mendesak PT BTID transparan soal kontribusi fiskal, dampak ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Jika komitmen ini dilanggar atau pembangunan menabrak aturan, DPRD Bali mengancam akan merekomendasikan penghentian aktivitas secara permanen.
Untuk kasus Pejarakan, Pansus TRAP DPRD Bali menyodorkan enam rekomendasi.
Pansus TRAP meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas pelaku pidana serta pejabat yang diduga ikut memuluskan pembangunan akomodasi di kawasan hutan tersebut.
"Kami serahkan rekomendasi pengawasan dampak PT BTID terhadap pesisir dan Tahura Ngurah Rai, serta rekomendasi terkait bangunan di kawasan hutan Pejarakan," ujar Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.



















































