bali.jpnn.com, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim alias SK.
Selama tiga hari sejak 17 hingga 19 Juni 2026, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar serta dua perusahaan agen visa di Bali.
Kedua agen visa itu, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade.
Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara.
Pada saat bersamaan, penyidik KPK juga memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta konfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujar Budi Prasetyo.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, Jumat kemarin (19/6).











.jpeg)





































