jatim.jpnn.com, MALANG - Aksi dua aparatur sipil negara (ASN) gadungan di Kabupaten Malang akhirnya terbongkar. Keduanya diduga menipu ratusan warga dengan modus menawarkan program pengembangan UMKM menggunakan nama BUMD fiktif.
Dua pelaku berinisial H (41) dan B (30) ditangkap Polres Malang setelah meraup uang Rp22,7 juta dari 227 warga Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengatakan kedua tersangka mengaku sebagai pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan memperkenalkan diri berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Baruna.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan PT Baruna yang digunakan sebagai kedok tersebut merupakan perusahaan fiktif.
“Kedua tersangka mengaku dari BUMD Jawa Timur PT Baruna dan melakukan sosialisasi program UMKM. Sudah ada 227 orang yang membayar,” kata Fahmi, Rabu (24/6).
Kasus ini bermula pada 3 Juni 2026 saat kedua pelaku mendatangi kepala dan perangkat Desa Sumberporong untuk menyampaikan rencana sosialisasi program pengembangan UMKM.
Agar aksinya semakin meyakinkan, pelaku mengirim surat pemberitahuan dan surat tugas palsu yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur.
Tersangka B diketahui membuat surat palsu tersebut dengan mengedit dokumen menggunakan telepon seluler. Tidak hanya itu, keduanya juga datang mengenakan atribut ASN Pemprov Jatim lengkap dengan seragam dan tanda pengenal.


















































