jabar.jpnn.com, BEKASI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyelewengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022 - 2024. Keduanya berinisial RAS dan S.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Roy Rovallino mengatakan, kasus ini berawal saat adanya permintaan dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD pada tahun 2022.
Dalam kasus ini, kata Roy, RAS yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bekasi (belakangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, menunjuk petugas di kantor jasa penilai publik (KJPP) Antonius untuk menghitung penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022.
Ia pun menandatangani dokumen tersebut selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
"Hasil perhitungan itu mencatat nilai tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp 30.350.000, dan Anggota Rp19.806.000," kata Roy dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Pada gilirannya angka tersebut ditolak oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, KJJP yang diutus oleh RAS hanya menghitung besar tunjangan untuk Ketua. Sementara untuk besaran tunjangan perumahan bagi Wakil dan Anggota, diduga merupakan hasil perhitungan oleh tersangka lainnya yakni S, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, tanpa lewat prosedur yang semestinya, yaitu melalui penilai publik.
Hal itu dijelaskan Roy bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014. Pada gilirannya, keterlibatan keduanya juga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp20 miliar.






.jpeg)












































