jatim.jpnn.com, PASURUAN - Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di wilayah Pasuruan dan Malang.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AR (23) warga Kabupaten Pasuruan dan CA (35) warga Kota Malang. Korban diketahui berinisial KH (28) warga Kabupaten Kediri.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah rumah kos di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Saat itu korban mengetahui sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos sudah hilang,” kata Harto, Jumat (30/1).
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana berhasil menangkap kedua tersangka pada Selasa (20/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka ditangkap di wilayah Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil,” ujar Harto.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, sepasang sepatu, dan satu tas pinggang yang diduga digunakan saat beraksi.

















































