jpnn.com - Polda Nusa Tenggara Timur mengambil alih penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dokter berinisial dr E.P.U.P. atau dokter Icha, dengan membentuk Tim Joint Investigation untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Kabid humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran," kata dia, Kamis (2/7/2026).
Dia menegaskan bahwa Kapolda NTT juga telah menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation.
Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Kombes Henry menjelaskan tim yang dibentuk tersebut dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.
Dalam proses penyelidikan, dia menjelaskan, Ditreskrimum bertugas mendalami penyebab kematian korban.
Sementara, Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan perempuan, sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber mendalami alat bukti elektronik dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri bila diperlukan.









.jpeg)











































