jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggeledah kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Rabu (19/11).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan sebelumnya pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.
"Pada tahap penyelidikan ditemukan selisih kas dari tabungan deposito dan kredit per 29 Juli 2025 sejumlah Rp 2.567.668.770," katanya.
Menurutnya, sejak 6 Oktober 2025 status perkara ini telah naik menjadi penyidikan.
"Di dalam proses penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DIY," kata Herwatan.
Lebih lanjut, penyidik Kejati DIY telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY.
Selain itu, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum hasil penyidikan diungkapkan ke publik. (mcr25/jpnn)



















































