jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat bersama pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan perwakilan keluarga korban, soal kasus dugaan pelecehan oleh pemuka agama, yakni berinisial Syekh AM.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan rapat dilakukan secara tertutup dengan alasan karena kasus tersebut bersifat sensitif.
"Jadi, rekan-rekan media, ini akan tertutup ya. Minta tolong disterilisasi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, rapat untuk membahas kasus itu perlu digelar karena pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari para tokoh agama, seperti habaib dan ulama.
Mereka, kata Habiburokhman, khawatir Syekh AM kabur ke Mesir untuk menghindari kasus tersebut.
Selain itu, dia mengatakan rapat itu turut dihadiri oleh Habib Mahdi Al-Attas selaku koordinator pelapor, bersama kuasa hukum, dan juga saksi awal atas kasus tersebut.
Meski tertutup, dia pun meminta kepada kepolisian untuk memberi keterangan setelah selesai rapat tersebut.
Pasalnya, dia mengatakan bahwa masyarakat pun berhak menerima informasi yang proporsional selama tidak mengganggu proses penyidikan.



















































