
KabarJakarta.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi, mengatur, dan melindungi sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan mulai beroperasi penuh pada 2013.
Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan tidak berada di bawah kementerian mana pun.
Keberadaan OJK bertujuan untuk memastikan bahwa sektor jasa keuangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dugaan Korupsi dan Pembobolan BJB, OJK Diminta Gunakan Tupoksinya.
Menurut Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandung, Fidelis Giawa,SH, mengatakan selain skandal dana iklan Rp 1,1 triliun dan kredit macet yang dikucurkan BJB ke PT Sritex sebesar Rp 550 miliar, Bank BJB juga didera skandal pembobolan dana nasabah di Bank BJB Soreang sebesar Rp 2,1 milyar dan di Kabupaten Kuningan senilai Rp 12, 5 miliar..
Skandal dana iklan dan kredit Sritex melibatkan pejabat tinggi BJB, sedangkan skandal pembobolan dana nasabah melibatkan karyawan Bank BUMD Provinsi Jawa Barat tersebut. Skandal ini merupakan representasi jajaran dari tingkat atas hingga bawah memiliki celah untuk berbuat korup.
Hal ini mengindikasikan bahwa skandal yang terjadi di BJB bukan hanya bersumber dari kebijakan pimpinan melainkan ada masalah sistemik yang harus dibenahi, baik dalam bentuk pengawasan maupun etos kerja.kara Fidelis Giawa,SH kepada KabarSunda (Grup KabarJakarta),Rabu pagi (17/9/2025)
Dikatanya, Sejauh ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkesan hanya menjadi penonton atas peristiwa hukum yang mendera bank milik Pemerintah Provinsi Jabar tersebut, padahal OJK memiliki fungsi pengawasan, pemeriksaan bahkan melakukan investigasi terhadap lembaga keuangan. Selain itu, Pengaturan dan Perizinan, Perlindungan Konsumen, Pengembangan dan Kinerja Perbankan, dan termasuk Penegakan Hukum:
Bank dengan aset sebesar 219 triliun berdasar laporan 2024 tersebut merupakan pilar penggerak ekonomi nasional, sehingga apabila terjadi kegagalan akan berimbas secara massif pada berbagai sektor perekonomian masyarakat.
Lanjut Fidelis, penegakan hukum dalam bentuk pemidanaan kepada oknum yang melakukan pelanggaran terhadap berbagai skandal keuangan yang menimpa BJB tidak akan bisa menyelesaikan masalah sistem dalam manajerial.
Karena pada dasarnya pemidanaan adalah upaya terakhir atau ultimum remedium. Jika tidak diambil langkah solutif secara sistemik maka hanya akan menghasilkan penambahan jumlah kasus pidana tanpa menyelesaikan persolan di intenal.
“Jika pihak OJK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pembenahan maka Gubernur Jabar selaku Kuasa Pemilik Modal dapat mengambil inisiatif untuk mendorong OJK untuk melakukan diagnosa terhadap berbagai skandal yang terjadi selama ini. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi skandal berulang di tubuh bank yang menjadi kebanggaan rakyat Jawa Barat tersebut”.harapnya.