jpnn.com, JAKARTA - Dukungan terhadap kebijakan afirmatif bagi koperasi makin menguat di kalangan ekonom dan pelaku usaha nasional.
Mereka menilai sudah saatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebijakan fiskal berpihak kepada koperasi agar dana publik benar-benar berputar di tangan rakyat dan memperkuat pemerataan ekonomi nasional.
Pengamat ekonomi koperasi digital Indonesia, Dr. Iqbal Alan Abdullah, mengusulkan agar pemerintah menetapkan alokasi minimal 20 persen dari pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk koperasi, terpisah dari UMKM.
Usulan tersebut perlu dituangkan dalam UU APBN dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap ekonomi kerakyatan.
Selain itu, Iqbal juga mendorong kemudahan mekanisme tender, seperti pemberian skor preferensi harga, kontrak langsung untuk layanan lokal (katering, kebersihan, transportasi, dan sebagainya), serta pembebasan jaminan penawaran untuk kontrak bernilai kecil.
“Kami ingatkan bahwa keadilan sosial tidak akan terwujud tanpa keadilan fiskal, di mana dana publik benar-benar berputar di tangan rakyat,” ujarnya di Jakarta.
Pendiri Asia Digital Academy (ADA) itu menilai banyak regulasi yang tampak pro-koperasi, namun belum memberi dampak signifikan.
Dia menyoroti Perpres No. 46 Tahun 2025 yang mengatur alokasi minimal 40 persen pengadaan untuk UMKM dan koperasi, namun tanpa pemisahan jelas antara keduanya.