jatim.jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.
Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah selama menjabat di lingkungan peradilan.
Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan Rudi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum.
“Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang rupiah serta valuta asing sekitar Rp20 miliar,” ujar Iwan saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (22/8).
Selain hukuman badan, Rudi juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Rudi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai independensi hakim, serta mencoreng wibawa Mahkamah Agung.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat,” kata Iwan.
Adapun hal yang meringankan, yakni Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai hakim lebih dari 33 tahun.