jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Agraria Ryan Rudyarta menyarankan para pihak yang berperkara terkait kasus perdata sebaiknya menunggu putuhan hukum inkrah sebelum melakukan eksekusi.
Langkah tersebut penting agar mendapatkan kepastian hukum sehingga eksekusi dapat dilakukan tanpa menimbulkan masalah.
"Saya kira para pihak yang terlibat perlu menunggu sebuah keputusan mencapai inkrah. Kalau bertindak dengan putusan yang belum inkrah maka tidak ada kepastian hukumnya," ujar Ryan dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Ryan lantas menjelaskan bahwa inkrah dalam hukum artinya putusan berkekuatan hukum tetap.
Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi.
Dosen di Universitas Satyagama ini menerangkan di saat putusan sudah inkrah, maka putusan tersebut bisa dieksekusi oleh jaksa.
"Jadi, inkrah adalah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada perkara pidana. Kasus yang putusannya belum inkrah maka belum bisa dilakukan eksekusi karena masih belum jelas kepastian hukumnya,” kata Ryan.
Seperti kasus yang sedang terjadi pada PT HDP atau DPG. Perusahaan ini memiliki objek yang sertifikat jual beli dinyatakan sah secara hukum oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks jo Nomor 50/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor 1785 K/PDT/2018 jo Nomor 419 PK/PDT/2019.