jpnn.com, JAKARTA - Erick Soedjasa selaku tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 37,4 miliar menegaskan kepulangannya ke Indonesia dilakukan atas kehendak dan biaya sendiri, dengan tujuan untuk segera meluruskan dan menyelesaikan persoalan hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Irjen (purn) Hapsoro Wahyu Priyanto dari PRESISI Lawfirm kepada awak media di Bareskrim Polri, Senin (14/9).
“Erick tidak pernah memiliki niat untuk kabur ataupun menghindari proses hukum. Sejak 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan yang dijalaninya,” ujar Hapsoro.
Dalam beberapa kesempatan, Erick sebenarnya telah memiliki keinginan untuk kembali ke Indonesia. Menurut keterangannya kepada tim hukum, Erick juga telah beberapa kali menyampaikan keinginan untuk bertemu dengan pihak pelapor dan mencari penyelesaian secara baik-baik.
Namun pada saat itu komunikasi dilakukan melalui sejumlah pihak perantara.
Pada saat yang sama, terdapat oknum yang menyampaikan berbagai informasi yang membuat Erick merasa takut dan khawatir untuk kembali ke Indonesia.
Setelah kembali ke Indonesia dan memperoleh informasi secara lebih utuh, Erick baru mengetahui bahwa ternyata dari pihak pelapor juga sebelumnya terdapat keinginan untuk membuka komunikasi dan berdialog guna mencari penyelesaian.
“Yang kemudian baru diketahui Erick adalah bahwa sebenarnya kedua belah pihak sama-sama pernah memiliki keinginan untuk bertemu dan berdialog,” ujar dia.






















































