jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum (Ketum) Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika menyampaikan dukungan terhadap langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelamatkan guru non-ASN beserdik.
Para guru non-ASN besertifikat pendidik (beserdik) dibolehkan menerima gaji melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
"Alhamdulilah teman-teman guru beserdik bisa digaji melalui dana BSOP," kata Faisol, kepada JPNN, Selasa (31/3).
Dia berharap kebijakan tersebut segera diimplementasikan di seluruh daerah. Sebab, seluruh guru besertifikasi selama ini tidak mendapatkan gaji dari sekolah dengan alasan double counting.
"Semoga cepat direalisasikan agar teman-teman guru non-ASN beserdik ada gajinya juga," terangnya.
Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang memungkinkan penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, tetapi dengan beberapa syarat.
1.Syarat Pengajuan
Pemerintah daerah harus mengajukan permohonan resmi ke Kemendikdasmen dengan melampirkan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
2. Masa Berlaku
Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.




















































